Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Cirebon Berhasil Membongkar Praktik Pengoplosan Gas Melon Ke Tabung 6-12 Kg Di 2 Titik

Posted on 17/06/2025

Nasional – Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 6 dan 12 kilogram di dua lokasi berbeda di Kota Cirebon.

“Hari ini kami mengungkap hasil penggerebekan terkait praktik pengoplosan gas dengan mengamankan enam orang tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa 17 Juni, disitat Antara.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan mereka pada 26 Mei 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di dua titik tersebut.

Ia menjelaskan tersangka berinisial G dan YM merupakan pemilik usaha pangkalan gas di dua lokasi tersebut, sedangkan empat lainnya bekerja sebagai karyawan yang melakukan pemindahan isi gas secara ilegal.

Dalam sehari, menurut dia, para pelaku bisa memindahkan isi gas dari 50 hingga 100 tabung dengan keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung.

Eko mengatakan praktik tersebut telah berjalan selama sepuluh bulan, serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

“Gas bersubsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung ukuran 6 dan 12 kilogram untuk dijual kembali sebagai gas nonsubsidi,” katanya.

Dari dua lokasi tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 528 tabung ukuran 3 kg, 340 tabung ukuran 6 kg, 136 tabung ukuran 12 kilogram, 1.645 tutup segel gas serta 9 selang regulator yang telah dimodifikasi.

Kapolres menyampaikan aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, melainkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena tabung hasil oplosan rawan bocor dan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Ia mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya.

Polres Cirebon Kota kini berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan verifikasi teknis, serta menyosialisasikan ciri-ciri tabung oplosan agar masyarakat dapat lebih waspada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan selalu membeli elpiji di agen resmi, agar terhindar dari risiko bahaya dan mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran,” ucap dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia