Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Cirebon Berhasil Membongkar Praktik Pengoplosan Gas Melon Ke Tabung 6-12 Kg Di 2 Titik

Posted on 17/06/2025

Nasional – Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 6 dan 12 kilogram di dua lokasi berbeda di Kota Cirebon.

“Hari ini kami mengungkap hasil penggerebekan terkait praktik pengoplosan gas dengan mengamankan enam orang tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa 17 Juni, disitat Antara.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan mereka pada 26 Mei 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di dua titik tersebut.

Ia menjelaskan tersangka berinisial G dan YM merupakan pemilik usaha pangkalan gas di dua lokasi tersebut, sedangkan empat lainnya bekerja sebagai karyawan yang melakukan pemindahan isi gas secara ilegal.

Dalam sehari, menurut dia, para pelaku bisa memindahkan isi gas dari 50 hingga 100 tabung dengan keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung.

Eko mengatakan praktik tersebut telah berjalan selama sepuluh bulan, serta menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

“Gas bersubsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung ukuran 6 dan 12 kilogram untuk dijual kembali sebagai gas nonsubsidi,” katanya.

Dari dua lokasi tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 528 tabung ukuran 3 kg, 340 tabung ukuran 6 kg, 136 tabung ukuran 12 kilogram, 1.645 tutup segel gas serta 9 selang regulator yang telah dimodifikasi.

Kapolres menyampaikan aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, melainkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat karena tabung hasil oplosan rawan bocor dan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Ia mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya.

Polres Cirebon Kota kini berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan verifikasi teknis, serta menyosialisasikan ciri-ciri tabung oplosan agar masyarakat dapat lebih waspada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan selalu membeli elpiji di agen resmi, agar terhindar dari risiko bahaya dan mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran,” ucap dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia