Nasional – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua pria di Kecamatan Mentok berhasil diungkap oleh Unit Res-Intel Polsek Mentok. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kontrakan pada Senin (9/6/2025) dini hari, hanya berselang 24 jam setelah laporan dari warga diterima.
Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai tindak kriminal yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) malam.
“Kasus pencurian ini menyebabkan kerugian hingga Rp 11.150.000. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, termasuk satu unit motor yang digunakan saat beraksi,” ujar Pradana kepada awak media.
Laporan awal datang dari Andi, seorang warga Kelurahan Keranggan, Mentok, yang melaporkan kehilangan barang dagangan dari tokonya yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu pagi, di mana berbagai jenis rokok, coklat merek Chunky dan Silver Quen, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta hilang dari toko tersebut.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11.150.000. Pelaku mengambil barang dalam jumlah besar dan menyasar di waktu toko tidak dijaga,” jelas Pradana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yang diidentifikasi sebagai GFR alias GN, berusia 18 tahun, warga Kampung Pait Jaya dan Keranggan, serta NO alias OK, berusia 28 tahun, seorang buruh harian lepas asal Sawahlunto, Sumatera Barat, yang kini berdomisili di Mentok.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai merek rokok, coklat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Bangka Barat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal,” tegas Pradana.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap toko dan usaha yang ditinggal malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.