Nasional – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama Bea Cukai dan TNI berhasil membongkar sindikat perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Satpol PP menyita lebih dari belasan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (5/6/2025). Dalam operasi tersebut, Satpol PP membongkar penjual rokok ilegal berkedok outlet laundry.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut, sempat terjadi aksi pengelabuan oleh pemilik toko.
Namun, berkat kejelian petugas, seluruh barang bukti berhasil diamankan. Belasan ribu batang rokok ilegal disita dan akan dimusnahkan oleh petugas.
“Pemilik sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami berhasil menemukan dan menyita ribuan batang rokok ilegal,” ujar Juniadi dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).
Juniadi mengatakan, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal yang disembunyikan di salah satu outlet laundry.
Barang bukti yang disita dalam outlet tersebut di antaranya rokok bermerek Manchester Putih sebanyak 400 batang, Manchester Merah 200 batang, Angker Mango 220 batang, Angker Grape 520 batang, Angker Merah 40 batang, dan Papi Mami sebanyak 40 batang.
“Total barang bukti yang diamankan dari lokasi ini mencapai 1.420 batang, dengan taksiran denda sebesar Rp2.176.240,” kata Juniadi.
Juniadi menyebut, operasi diawali dengan apel personel di halaman kantor Satpol PP Kebumen untuk pembagian tugas dan wilayah sasaran.
Tim kemudian dibagi menjadi dua regu dan menyasar dua lokasi berbeda. Di lokasi selanjutnya, petugas mendapati rokok ilegal milik Muklas Kurniawan, warga RT 03 RW 02 Desa Wergonayan.
Barang bukti yang ditemukan berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 2.380 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 8.304 batang. Seluruhnya disita oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan.
“Dari temuan tersebut, taksiran denda yang dikenakan kepada pelanggar mencapai Rp24.253.215,” kata Juniadi.
Secara keseluruhan, dari dua titik operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 12.104 batang rokok ilegal dengan taksiran total denda mencapai Rp26.429.455.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kebumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. Selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat secara umum,” tegas Juniadi.