Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas

Posted on 13/06/2025

Nasional – Seorang narapidana perempuan di Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial SN (44), tega memanfaatkan anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun untuk menyelundupkan sabu ke dalam penjara.

Barang haram itu disembunyikan dalam pembalut yang dipakai anak tersebut saat menjenguk ibunya. Petugas Lapas mencurigai gerak-gerik si anak dan langsung melakukan pemeriksaan fisik.

“Pemeriksaan fisik menemukan pembalut yang tampak mencurigakan. Setelah dibongkar, ada lima paket sabu,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Lima paket sabu itu terbungkus dalam plastik bening dengan total berat 2,06 gram. Dalam pengembangan kasus, polisi menciduk SA (24), kakak kandung anak tersebut, di sebuah hotel di wilayah Kubu Raya.

SA mengakui dialah yang menyelipkan sabu ke pembalut, atas instruksi langsung dari SN yang merupakan ibu mereka.

“SN memerintahkan SA membeli sabu di Kampung Beting, Pontianak Timur. Lalu, sabu diselipkan dalam pembalut yang dipakaikan kepada anak bawah umur untuk dibawa masuk ke lapas,” jelas Ade.

SN disebut mengirim uang sebesar Rp 1,7 juta kepada SA. Sebagian dana, yakni Rp 950.000, digunakan untuk membeli sabu dari seorang pria berinisial USU, yang kini masuk dalam daftar buronan.

“USU kami buru. Ia diketahui menyerahkan sabu di kawasan Kampung Beting,” kata Ade.

Polisi mencurigai penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan. Tim penyidik masih mendalami pola komunikasi SN dari dalam sel, serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat.

“Penyelidikan belum berhenti. Kami curigai jaringan ini sudah berjalan lama. Koordinasi dengan pihak lapas terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan serupa,” tambah Ade.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu dan satu unit ponsel milik SA yang digunakan untuk koordinasi. SA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara SN masih diperiksa lebih lanjut terkait perannya sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia