Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Ponsel Terkunci, Seorang Suami Di Jeneponto Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Posted on 12/06/2025

Nasional – Seorang pria berinisial JU (36), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nekat menganiaya istrinya hingga tewas hanya karena ponsel sang istri terkunci dan tidak bisa diakses.

Korban, ME (30), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Peristiwa bermula pada Rabu (5/6/2025) saat JU, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Makassar, pulang ke kampung halamannya untuk menemui istri dan anaknya.

Saat berada di rumah, JU mencoba memeriksa ponsel istrinya, namun ponsel dalam keadaan terkunci.

Penolakan ME untuk membuka ponsel memicu pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JU kemudian menikam istrinya berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Tersangka cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain karena ponsel milik istrinya terkunci dan korban menolak membuka akses untuk diperiksa oleh suaminya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Pamili, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Korban Tewas setelah Dirawat
Akibat penganiayaan tersebut, ME mengalami delapan luka tikaman di tubuhnya dan langsung dievakuasi ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

“Ada delapan luka tikaman di tubuh korban,” ujar Iptu Pamili.

ME sempat menjalani perawatan intensif selama tujuh hari, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).

Usai kejadian, JU sempat melarikan diri namun berhasil diamankan polisi beberapa jam kemudian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.

“Suami korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses sidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Pamili.

Polisi menjerat JU dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman berat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia