Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Cabuli Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Di Sumenep Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Posted on 12/06/2025

Nasional – Oknum berinisial S, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang mencabuli santrinya sendiri, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebut bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana yang berat, hingga penjara seumur hidup.

Ancaman penjara seumur hidup tersebut sesuai Pasal 81 Ayat 3 yang mengatur bahwa pelaku merupakan sosok yang memiliki kuasa atas anak, seperti guru atau orangtua, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.

“Ancaman penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Widiarti kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Pelaku yang memiliki dua istri sah tersebut telah melancarkan aksi cabulnya kepada para santri sejak tahun 2021 atau sekitar empat tahun lalu.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah santri yang merupakan alumni ponpes tersebut membahas tindakan cabul pelaku dalam sebuah grup percakapan elektronik. Percakapan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban.

Setelah banyak korban mengaku dan melaporkannya ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Polisi meringkusnya pada tanggal 10 Juni 2025 dan menetapkan oknum pengasuh pondok pesantren itu sebagai tersangka.

“Pelaku diringkus di luar kota, Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” kata dia.

Saat ini, polisi mendalami keterangan dari pelaku dan korban, di antaranya untuk mengungkap jumlah pasti korban oknum pengasuh ponpes tersebut.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia