Nasional – Anggota Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan berhasil meringkus empat orang yang diduga membawa sabu seberat 6,7 kilogram.
Dari empat pelaku itu, tiga di antaranya seorang laki-laki yakni berinisial MRC (22), IN (27) dan PN (55) yang merupakan pensiunan PNS dan seorang perempuan inisial HI (46).
Sabu 6,7 kilogram itu disimpan dalam 14 kaleng kemasan yang ditimbun dalam tanah.
Polres Pelabuhan Makassar juga menghadirkan tim penguji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk menguji barang bukti yang ada.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayato mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat (12/7/2024) pukul 23.00 Wita.
“Anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan satu orang tersangka inisial MRC alias A dan diamankan barang bukti sebanyak 2,36 gram,” kata Restu kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024).
Restu mengatakan, setelah dikembangkan pihaknya mengamankan IN pada Sabtu (13/7/2024) di Jalan Tidung dengan barang bukti sebanyak 24,59 gram sabu serta timbangan digital.
“Selanjutnya berdasarkan keterangan IN, narkotika tersebut diperoleh dari saudara PN,” ujarnya.
Dia menuturkan, tiga hari kemudian atau pada Selasa (16/7/2024) tersangka PN akhirnya ditangkap di Jalan Kemiri Kabupaten Maros.
“Dari keterangan PN sabu yang diserahkan kepada saudara IN diperoleh dari HI,” bebernya.
Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap HI di Jalan Karunrung Makassar, Rabu (17/7/2024) sekitar Pukul 17.00 Wita.
Selanjutnya, pihaknya menginterogasi dan mengkonfrontasi pelaku PN dan HI. Saat itu diketahui bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di Kabupaten Selayar.
“Anggota melakukan pengembangan ke Kabupaten Selayar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng berisi kristal bening yang diduga sabu yang ditanam di dalam tanah dengan berat awal 6 kilogram 735 gram,” tukasnya.
Restu mengaku, sabu tersebut awalnya ada 20 kaleng, namun 6 kaleng sudah berhasil diedarkan di wilayah Makassar oleh para tersangka.
“Yang masuk ini ada 20 kaleng yang laku terjual sudah ada 6 kaleng, rata-rata 500 gram per bungkus (kaleng), jadi sisa 14 kaleng yang diamankan,” tandasnya.
Pihaknya menduga ada jaringan internasional yang ikut terlibat dalam kasus itu.
“Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati,” kata Restu.