Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Di Gowa Jual Motor Adiknya Ke Polisi Di Bawah Harga Standar

Posted on 05/06/2025

Nasional – Seorang pemuda berinisial AL (24) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah kedapatan menjual sepeda motor milik adiknya. Penangkapan terjadi pada Selasa, (2/6/2025), sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Pelaku ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan.

Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai aktivitas pelaku yang menawarkan sepeda motor dengan harga di bawah standar.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar

“Ada aktivitas yang mencurigakan di mana pelaku hendak menjual sepeda motor dengan nilai di bawah harga standar dan tanpa kelengkapan surat kendaraan, sehingga kami langsung amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Gowa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AL adalah warga Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, yang telah berulang kali menjual harta benda milik orangtuanya karena kecanduan judi online.

“Ternyata motor yang hendak dia jual adalah milik adiknya dan tanpa sepengetahuan pemilik dan orangtuanya. Kami juga menemukan jejak aktivitas judi online di ponselnya,” tambah Ipda Iskandar.

Orangtua AL, Ernawati Daeng Kebo, yang datang setelah mengetahui penangkapan anaknya, hanya bisa marah dan menangis. Ia mengungkapkan bahwa AL telah menjual harta benda mereka berkali-kali.

“Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan ada satu motor yang sudah beberapa kali dia jual. Setiap kali dia jual, saya tebus, dan terakhir saya sudah pasrah karena uang kami Rp 100 juta habis hanya untuk tebus motor yang dia jual,” keluhnya.

Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan bahwa AL pernah diusir dari rumah setelah ketahuan mencuri perhiasan emas milik orangtuanya.

“Dulu pernah saya usir dari rumah karena dia jual emasku, tapi saya maafkan. Namun, dia kembali berulah dengan menjual semua isi rumah, mulai dari ranjangnya, kulkas, bahkan piring dan sendok pun dia jual,” kata Ernawati.

Dalam menjalankan aksinya, AL yang merupakan putra sulung dari empat bersaudara memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong dan semuanya dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya.

“Bahkan sertifikat rumah saja dia pernah gadaikan,” tambah Ernawati.

Atas perbuatannya, AL terancam dikenakan Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia