Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp 7,1 M

Posted on 04/06/2025

Nasional – Kasus pembobolan 27 rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi senilai Rp7,1 miliar terus didalami oleh pihak kepolisian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka.

“Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,” ujar Taufik dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).

Namun, Taufik belum dapat memastikan apakah Direktur Utama Bank Jambi ikut diperiksa dalam kasus ini. “Belum monitor, saya cek lagi. Karena untuk saksi semuanya diperiksa,” tambahnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk saksi ahli, dalam proses pengungkapan kasus ini.

Regina, mantan karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci, telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Regina, yang saat itu menjabat sebagai analis kredit, diduga melakukan pembobolan uang nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar.

Aksi tersebut dilakukan Regina dengan menarik uang dari 27 rekening nasabah antara September 2023 hingga 2024. Meskipun pihak kepolisian menyebut Regina beraksi seorang diri, mereka masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri, tetapi masih kita dalami,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa Regina memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah untuk melakukan penarikan uang. “Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” jelasnya.

Pelaku kemudian mencoba mengaku dimintai oleh nasabah lain untuk menarik uang dan memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dikuras tabungannya.

“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” tambah Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka di Bank Jambi tak kunjung keluar.

Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan tanda tangannya.

Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.

Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp500 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia