Nasional – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Rusty, seorang terapis pijat yang ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya. Motif pembunuhan diketahui karena pelaku tidak memiliki uang untuk membayar seusai berhubungan badan dengan korban.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ade Firansyah (18) dan Nur Rahmadan (18), warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Mereka ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Pasar 3, Kelurahan Mabar Hilir, pada Minggu (1/6/2025) malam.
Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Ade Firansyah dan Nur Rahmadan memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan dan pembunuhan.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku membayar setelah menerima layanan pijat dan berhubungan badan.
“Setelah kita berhasil mengidentifikasi pelaku, barulah kita berhasil menangkap pelaku. Motifnya ini sesuatu konten dewasa yang mana kedua pelaku karena ditagih membayar Rp 100.000 tidak punya uang maka kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas,” kata Gidion, Senin (2/6/2025).
Menurut Gidion, pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/4/2025). Saat itu, Polsek Medan Tembung menerima laporan penemuan mayat seorang wanita bernama Rusty di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, yang mengindikasikan korban meninggal secara tidak wajar. Penyidikan pun dilanjutkan secara intensif.
Setelah hampir dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Jadi awalnya dua remaja berusia 18 tahun ini yang mendatangi rumah korban kemudian melakukan sesuatu hal yang kontennya dewasa. Pelaku menganiaya korban hingga korban tewas,” ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah bantal, kabel, satu kondom bekas, dan dua unit sepeda milik pelaku.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.