Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Armuji Imbau Karyawan Yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Segera Lapor

Posted on 23/05/2025

Nasional – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengimbau kepada para karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan agar melapor. Hal tersebut menyusul ditemukannya 108 ijazah di rumah Jan Hwa Diana.

Armuji mengatakan, sempat menemukan sejumlah karyawan dari perusahaan lain yang melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah ramai kasus penahanan ijazah Sentoso Seal.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membantu menyelesaikannya. Para mantan karyawan itu pun mendapatkan kembali ijazah yang sempat ditahan.

“Memang beberapa waktu lalu ada (perusahaan) yang masih menahan ijazah. Disarankan datang ke posko pengaduan dan ditangani langsung,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Oleh karena itu, Armuji menyarankan kepada para karyawan yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan masing-masing untuk melapor.

Nanti, Pemkot Surabaya yang akan berkomunikasi dengan pemilik. Selain itu, kata Armuji, ditemukannya kembali 108 ijazah milik mantan pekerja Sentoso Seal merupakan bukti bahwa perkara penahanan surat bukti tanda kelulusan bisa diselesaikan.

“Pemkot Surabaya tetap membuka posko pengaduan di Disperinaker. Apabila ada warga kita yang (ijazahnya) masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign,” ucapnya.

Armuji juga mengingatkan pengusaha yang masih menahan ijazah karyawannya untuk segera mengembalikannya. Hal itu merupakan peringatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Dan lebih penting ada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan per 20 Mei 2025 kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita oleh Polda Jatim.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 1 Pelajar Tewas Dalam Insiden Kecelakaan 3 Sepeda Motor Di Sleman 16/07/2025
  • 3 Pria Asal Magelang Top Up Dana Di Sleman Dan Kulon Progo Dengan Menggunakan Uang Palsu Rp 3 Juta 16/07/2025
  • 3 Tempat Hiburan Malam Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Minta Izinnya Dicabut 16/07/2025
  • Menyamar Jadi Petugas Dishub, Warga Sleman Bikin Plat Merah Palsu Buat Mencuri Rambu Lalin Di Bantul 16/07/2025
  • Honda Jazz Melaju Dalam Kondisi Terbakar Setelah Menabrak Lapak Bensin Eceran Di Malang 16/07/2025
  • Akses 3 Desa Di Banyuwangi Terputus Gara-gara Jembatan Ambrol 16/07/2025
  • Motif Diduga Dendam Pribadi, Lansia Dirampok Dan Dibunuh Keponakan Di Pasuruan 15/07/2025
  • Dua Kurir Narkoba Di Samarinda Diringkus Polisi, Bandarnya Masih Diburu 15/07/2025
  • Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk Gandeng Di Jombang, Sopir Sempat Terjepit, 4 Penumpang Luka-luka 15/07/2025
  • Ingin Kembali Rujuk Dengan Istri, Pria Di Gowa Malah Tewas Dibunuh Anak Tirinya 15/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia