Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Armuji Imbau Karyawan Yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Segera Lapor

Posted on 23/05/2025

Nasional – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengimbau kepada para karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan agar melapor. Hal tersebut menyusul ditemukannya 108 ijazah di rumah Jan Hwa Diana.

Armuji mengatakan, sempat menemukan sejumlah karyawan dari perusahaan lain yang melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah ramai kasus penahanan ijazah Sentoso Seal.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membantu menyelesaikannya. Para mantan karyawan itu pun mendapatkan kembali ijazah yang sempat ditahan.

“Memang beberapa waktu lalu ada (perusahaan) yang masih menahan ijazah. Disarankan datang ke posko pengaduan dan ditangani langsung,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Oleh karena itu, Armuji menyarankan kepada para karyawan yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan masing-masing untuk melapor.

Nanti, Pemkot Surabaya yang akan berkomunikasi dengan pemilik. Selain itu, kata Armuji, ditemukannya kembali 108 ijazah milik mantan pekerja Sentoso Seal merupakan bukti bahwa perkara penahanan surat bukti tanda kelulusan bisa diselesaikan.

“Pemkot Surabaya tetap membuka posko pengaduan di Disperinaker. Apabila ada warga kita yang (ijazahnya) masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign,” ucapnya.

Armuji juga mengingatkan pengusaha yang masih menahan ijazah karyawannya untuk segera mengembalikannya. Hal itu merupakan peringatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Dan lebih penting ada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan per 20 Mei 2025 kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita oleh Polda Jatim.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia