Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Terdakwa Keracunan Massal Di Kediri Divonis Penjara 1 Tahun Karena Memanipulasi Label Kedaluarsa

Posted on 23/05/2025

Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada AFF, pemilik toko yang menjadi terdakwa kasus keracunan massal di Dusun/Desa Krecek, Kecamatan Badas pada Oktober 2024 silam.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (21/5/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Haryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AFF dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata hakim Sri Haryanto saat membacakan putusan.

AFF dinyatakan bersalah karena memanipulasi label kadaluwarsa makanan dan minuman yang kemudian dibagikan kepada warga dalam acara shalawatan Maulid Nabi pada Oktober 2024 lalu.

Perbuatannya dianggap membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a juncto Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Pangan.

Vonis ini mengarah pada dakwaan alternatif ketiga dari jaksa, yaitu tentang pangan yang kadaluwarsa dan membahayakan kesehatan.

Dalam fakta persidangan, AFF terbukti menyuruh bawahannya menghapus dan mencetak ulang tanggal kadaluwarsa pada ribuan makanan dan minuman rusak.

Meski vonisnya 1 tahun, Anik diperkirakan hanya akan menjalani masa hukuman sekitar 4 bulan karena sudah ditahan sejak Oktober 2024.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman antara lain sikap AFF kooperatif selama proses hukum, membiayai pengobatan korban, serta memiliki anak kecil yang membutuhkan pendampingan.

Pihak AFF juga telah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Ayu dari Kejari Kabupaten Kediri menyatakan menerima putusan tersebut.

“Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai pertimbangan hakim,” kata Ni Luh.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah 166 warga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi bingkisan makanan-minuman yang dibagikan saat acara shalawatan.

Dari jumlah itu, 28 orang dirawat di RS HVA Tulungrejo dan 138 lainnya di RSUD Kabupaten Kediri.

Produk yang dikonsumsi ternyata telah terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus.

Makanan dan minuman itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ko Andi Hadi (DPO), lalu dijual kembali setelah memanipulasi label.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti.

Sementara masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap produk pangan bisa diperketat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 1 Pelajar Tewas Dalam Insiden Kecelakaan 3 Sepeda Motor Di Sleman 16/07/2025
  • 3 Pria Asal Magelang Top Up Dana Di Sleman Dan Kulon Progo Dengan Menggunakan Uang Palsu Rp 3 Juta 16/07/2025
  • 3 Tempat Hiburan Malam Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Minta Izinnya Dicabut 16/07/2025
  • Menyamar Jadi Petugas Dishub, Warga Sleman Bikin Plat Merah Palsu Buat Mencuri Rambu Lalin Di Bantul 16/07/2025
  • Honda Jazz Melaju Dalam Kondisi Terbakar Setelah Menabrak Lapak Bensin Eceran Di Malang 16/07/2025
  • Akses 3 Desa Di Banyuwangi Terputus Gara-gara Jembatan Ambrol 16/07/2025
  • Motif Diduga Dendam Pribadi, Lansia Dirampok Dan Dibunuh Keponakan Di Pasuruan 15/07/2025
  • Dua Kurir Narkoba Di Samarinda Diringkus Polisi, Bandarnya Masih Diburu 15/07/2025
  • Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk Gandeng Di Jombang, Sopir Sempat Terjepit, 4 Penumpang Luka-luka 15/07/2025
  • Ingin Kembali Rujuk Dengan Istri, Pria Di Gowa Malah Tewas Dibunuh Anak Tirinya 15/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia