Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Jasa Raharja Jambi Manyangkal Telah Memotong Santunan Korban Kecelakaan Di RS Erni Medika

Posted on 24/05/2025

Nasional – Pihak Jasa Raharja Jambi angkat bicara soal pencairan dan pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan yang sempat dirawat di RS Erni Medika, Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Korban bernama Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, dan sempat dirawat selama lima hari di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).

“Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sah, yakni ayah korban Suparjo, sebesar Rp 50 juta pada 14 Mei 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, Sabtu (24/5/2025).

Menanggapi isu pemotongan dana santunan, Ni Made menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak pernah memotong hak korban kecelakaan, termasuk dalam kasus almarhum Bayu.

“Seluruh proses pembayaran santunan dilaksanakan secara penuh dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Surat jaminan biaya perawatan korban di RS Erni Medika telah diterbitkan oleh Jasa Raharja melalui Nomor PL/R/808/2025, pada tanggal yang sama dengan pencairan santunan, usai menerima berkas dari Cabang Muara Bungo.

Ni Made menjelaskan, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menerapkan sistem pembayaran overbooking langsung ke fasilitas kesehatan, hingga batas maksimal Rp 20 juta.

Sistem ini bertujuan agar korban atau keluarga tidak perlu membayar biaya pengobatan secara mandiri selama masih dalam plafon dan sesuai standar medis.

Namun, dalam kasus Bayu, diketahui keluarga telah menyerahkan uang Rp 30 juta ke RS untuk biaya operasi, padahal korban tidak dioperasi.

Jasa Raharja tetap membayarkan santunan luka-luka sebesar Rp20 juta ke rumah sakit, tetapi keluarga hanya menerima pengembalian sebesar Rp10 juta.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap kebijakan RS Erni Medika yang memotong sisa dana tersebut.

Dalam proses verifikasi klaim, Jasa Raharja memastikan setiap tagihan diverifikasi oleh tim internal, termasuk melalui sistem JR-Care dan Medical Advisory Board yang memeriksa kesesuaian medis serta kelayakan pembiayaan.

“Seluruh layanan kami bersifat bebas pungutan biaya dan kami mendukung proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan publik,” ujar Ni Made.

Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjelaskan langsung kepada keluarga korban mengenai skema penjaminan dan status pembayaran.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu mengonfirmasi kebenaran informasi melalui saluran resmi Jasa Raharja,” tutupnya.

Sebelumnya, RS Erni Medika dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan kematian Bayu. Pihak rumah sakit disebut akan segera menggelar konferensi pers terkait persoalan tersebut.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 1 Pelajar Tewas Dalam Insiden Kecelakaan 3 Sepeda Motor Di Sleman 16/07/2025
  • Lupakan Rasmus Hojlund, Inter Milan Alihkan Fokus Ke Penyerang Chelsea Ini 11/07/2025
  • Transfer Osimhen Ke Galarasaray Macet, Juventus Siap Menyalip! 11/07/2025
  • Dua Titik Lemah Juventus Jelang Musim Baru Di Bawah Igor Tudor 11/07/2025
  • Inter Milan Kembali Adem, Lautaro Martinez Dan Marcus Thuram Akhirnya Berdamai 11/07/2025
  • Inilah Alasan Kenapa AC Milan Tunda Pembicaraan Transfer Zinchenko 11/07/2025
  • Kontrak Baru Telah Disiapkan, Inter Milan Putuskan Pertahankan Frattesi 11/07/2025
  • Dalam Pesan Perpisahannya, Theo Hernandez Bongkar Borok Manajemen AC Milan 11/07/2025
  • Cara Cerdik Manchester United Buat Tikung PSG : Tumbalkan Jadon Sancho Buat Dapat Dusan Vlahovic? 11/07/2025
  • AC Milan Ditawari Eks Bintang Torino Buat Gantikan Posisi Theo Hernandez 11/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia