Nasional – Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan sabu-sabu seberat 300 gram dalam penangkapan 3 narapidana terkait penyelundupan narkoba.
“(Barang bukti sabu yang diamankan) 300 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Iwan Eka Putra, saat dikonfirmasi Kamis, 18 Juli.
Polisi saat ini masih menyelidiki asal muasal sabu yang masuk ke sel penjara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan RM. Kristyo Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial V, oleh personel Ditresnarkoba Polda pada awal Juli 2024.
“Operasi ini bermula dengan ditangkapnya seorang wanita berinisial V, oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda,” kata Kristyo.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka V mengaku menyelundupkan paket sabu ke dalam Lapas Kerobokan dengan modus disembunyikan dalam paket makanan sebanyak 10 bungkus.
Sabu tersebut oleh tersangka V diserahkan kepada seorang narapidana berinisial PSP, yang berstatus sebagai tahanan pendamping (Tamping) dan bertugas sebagai tukang bersih halaman di Lapas Kerobokan.
“Setelah mendapat informasi pihak lapas langsung melakukan pengamatan dan pemantauan secara intensif kepada narapidana PSP,” imbuhnya.
Rupanya, narapidana PSP menyerahkan barang itu kepada narapidana berinisial PND dan AAW, yang menempati Blok Yudistira di Lapas Kerobokan.
“Setelah barang mereka terima, kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan,” imbuhnya.
Dari hasil tangkapan ditemukan barang bukti, berupa satu unit Handphone merk poco X3 NFC dan 5 paket dibungkus plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu. Kemudian barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bali.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ketiga narapidana saat ini sudah diamankan dan dimasukkan ke dalam sel isolasi atau straft cell.
“Terkait dengan berapa jumlah berat barang bukti yang diduga sabu, kami tidak bisa mengkonfirmasi karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.