Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Eks Ketua PN Surabaya Disidang Karena Diduga Atur Vonis Bebas Ronald Tannur

Posted on 19/05/2025

Nasional – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sidang perdana digelar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2025. “Bahwa benar… telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Sidang dipimpin hakim Iwan Irawan sebagai ketua, dan hakim Sri Hartati serta Andi Saputra sebagai anggota, di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Rudi Suparmono diduga menerima suap agar dapat mengatur majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar penunjukan hakim kasus vonis bebas Ronald Tannur terjadi setelah pertemuan Rudi dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, pada 4 Maret 2024.

Dalam pertemuan itu, Lisa disebut meminta agar Rudi menunjuk hakim tertentu untuk menangani perkara Ronald. “RS kemudian menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H,” jelas Qohar.

Tak hanya menentukan nama hakim, Rudi juga disebut menetapkan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis. Penunjukan dilakukan secara informal.

“Saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ucap Rudi kepada Erintuah, seperti dituturkan Qohar.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Rudi Suparmono diduga menerima uang suap senilai 63.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 752.991.750 sebelum dipindahkan ke PN Jakarta Pusat. Uang itu diberikan oleh Lisa Rahmat sebagai bentuk “ucapan terima kasih” atas pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.

Atas perbuatannya terkait vonis bebas Ronald Tannur, Rudi dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • MU Membutuhkan Kiper Baru, Nick Pope Dinilai Jawaban Tepat 06/08/2025
  • Newcastle Dilema Berat, Alexander Isak Paksa Transfer Ke Liverpool Dengan Cara Ekstrem 06/08/2025
  • Barcelona Memutus Kontrak Oriol Romeu Demi Bisa Mendaftarkan Rashford 06/08/2025
  • Real Madrid Ingin Merekrut Rodri, Manchester City Ambil Langkah Preventif 06/08/2025
  • Newcastle Sudah Berjuang Keras, Tapi Hati Benjamin Sesko Ternyata Hanya Untuk Manchester United 06/08/2025
  • Barcelona Kembali Kehilangan Talenta, Wonderkid ‘Titisan’ Frenkie de Jong Ini Resmi Gabung Ajax 06/08/2025
  • Enzo Fernandez Diincar Real Madrid, Chelsea Bisa Kena Kasus Yang Sama Seperti Alexander-Arnold 06/08/2025
  • Barcelona Bakal Jatuhkan Sanksi Pada Ter Stegen Yang Tolak Beri Data Medis 05/08/2025
  • Peran Baru Gavi Di Lini Tengah Barcelona, Ketajaman Memberi Warna Baru Dalam Permainannya 05/08/2025
  • Marcus Rashford Cetak Gol Pertamanya Buat Barcelona Di Laga Terakhir Tur Pramusim Asia 05/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia