Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Sampah, 343 Kepala Daerah Terancam Masuk Penjara

Posted on 13/05/2025

Nasional – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping terkait sampah.

Jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan, kepala daerah terkait bisa dijerat dengan pidana penjara hingga empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada acara SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology yang digelar di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025).

“Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih beroperasi menggunakan metode open dumping akan diawasi secara intensif. Pemerintah telah memberikan sanksi administratif sebagai langkah awal agar pemerintah daerah segera memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.

“Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan,” lanjutnya.

Aturan ini mengacu pada Pasal 44 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka.

Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi daerah-daerah yang menghadapi timbunan sampah harian di atas 1.000 ton, yaitu dengan membangun fasilitas waste to energy.

Proyek ini akan dikawal langsung oleh presiden dan merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian di bawah koordinasi menteri sekretaris negara (mensesneg).

“Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional,” katanya lagi.

Meski ancaman hukuman tergolong berat, pemerintah tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif. Jika dalam prosesnya belum ada perubahan signifikan, maka barulah langkah represif dengan pidana maksimal satu tahun akan diberlakukan secara bertahap.

“Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana,” tutup Menteri Hanif Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang siap memenjarakan kepala daerah yang tidak peduli dengan sampah.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia