Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sopir Dan Kernet Truk Pertamina Di Lampung Oplos Pertalite Dengan Minyak Mentah, Sejumlah Kendaraan Rusak

Posted on 09/05/2025

Nasional – Dua orang, yang terdiri dari seorang sopir dan seorang kernet truk tangki Pertamina, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena diduga melakukan pengoplosan BBM pertalite dengan minyak mentah.

Penangkapan berlangsung pada awal pekan ini setelah kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A (sopir) dan I (kernet), kedapatan memalsukan bahan bakar minyak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan kerusakan dan mogok pada kendaraan mereka setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di Lampung Tengah.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ada indikasi memalsukan, mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah,” kata Derry dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Derry menjelaskan bahwa pemalsuan dan pengoplosan dilakukan dengan cara mengangkut BBM dari Depo Pertamina yang seharusnya disalurkan ke SPBU di Lampung Tengah.

Namun, dalam perjalanan, kedua pelaku berhenti di sebuah lokasi di Jalan Sutami yang menuju Lampung Timur. Untuk menghindari deteksi, mereka mematikan GPS yang terpasang di truk.

“Sampai di lokasi, isi tangki dikuras lalu dicampur dengan minyak mentah. Setelah itu mereka kembali ke tujuan awal,” terang Derry.

Menurut Derry, tindakan kedua pelaku cukup terencana, terlihat dari segel yang terpasang di tangki yang tidak rusak.

Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi bahwa BBM oplosan tersebut telah disalurkan ke enam SPBU yang berada di wilayah Lampung.

Dalam operasi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti berupa 16.000 liter BBM jenis pertalite yang telah dioplos.

“Barang bukti BBM Pertalite murni awalnya berjumlah 8 .000 liter, sebelum teroplos dengan minyak mentah yang dibawa pelaku, karena sisaan dari dalam tangki pendam,” jelasnya.

Motif para pelaku disebutkan Derry adalah ekonomi. Mereka mendapatkan uang dari pemilik tempat pengoplosan yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Kompas.com sudah menghubungi Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan terkait kasus ini, namun tak ada respons dari Tjahyo.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • MU Membutuhkan Kiper Baru, Nick Pope Dinilai Jawaban Tepat 06/08/2025
  • Newcastle Dilema Berat, Alexander Isak Paksa Transfer Ke Liverpool Dengan Cara Ekstrem 06/08/2025
  • Barcelona Memutus Kontrak Oriol Romeu Demi Bisa Mendaftarkan Rashford 06/08/2025
  • Real Madrid Ingin Merekrut Rodri, Manchester City Ambil Langkah Preventif 06/08/2025
  • Newcastle Sudah Berjuang Keras, Tapi Hati Benjamin Sesko Ternyata Hanya Untuk Manchester United 06/08/2025
  • Barcelona Kembali Kehilangan Talenta, Wonderkid ‘Titisan’ Frenkie de Jong Ini Resmi Gabung Ajax 06/08/2025
  • Enzo Fernandez Diincar Real Madrid, Chelsea Bisa Kena Kasus Yang Sama Seperti Alexander-Arnold 06/08/2025
  • Barcelona Bakal Jatuhkan Sanksi Pada Ter Stegen Yang Tolak Beri Data Medis 05/08/2025
  • Peran Baru Gavi Di Lini Tengah Barcelona, Ketajaman Memberi Warna Baru Dalam Permainannya 05/08/2025
  • Marcus Rashford Cetak Gol Pertamanya Buat Barcelona Di Laga Terakhir Tur Pramusim Asia 05/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia