Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pelaku Korupsi Sapi Hibah Di Karanganyar Ditahan Polisi, Kerugian Negara Mencapai Rp 269 Juta

Posted on 02/05/2025

Nasional – TM (42), warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Karanganyar, resmi ditahan oleh polisi atas kasus korupsi 20 ekor sapi hibah yang merugikan negara hingga Rp 269.500.000.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi atas kasus korupsi yang dilakukan TM.

“Sudah 10 lebih baik itu saksi terkait peristiwa tersebut, administrasi dan saksi ahli yang menentukan kerugian negara, ataupun tatacara proses hibah dan dari kementerian sudah kami mintai keterangan,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum.

“Kami laksanakan penangkapan dan untuk mempercepat proses serta melengkapi keterangan bukti yang kami butuhkan, kami lakukan proses penahanan polres setelah itu kami melengkapi berkasnya dan berkoordinasi dengan jaksa,” beber Kapolres.

AKBP Hadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar keterlibatan orang lain dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 269.500.000 itu.

“Akan kami dalami lagi terkait peran masing-masing. Apakah dia sendiri selaku ketua kelompok atau ada yang membantu atau pun mungkin dari para penampung apakah mengetahui status sapi tersebut atau membeli dengan wajar kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Polisi juga akan berupaya mengembalikan kerugian negara. Mengingat saat ini 20 ekor sapi hibah dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia itu sudah tidak tersisa.

“Yang kami lakukan terlebih dahulu adalah mengamankan pelaku itu yang utama serta kerugian negara kami upayakan agar ada pengembalian terhadap negara. sampai sekarang tidak bersisa sapinya,” papar Kapolres.

TM diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi dalam hal ini sapi bantuan tidak bisa dipergunakan sesuai peruntukannya akhirnya menimbulkan kerugian negara. Hukuman minimal 5 tahun,” jelas dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia