Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Dari Malaysia, 1 Pelaku Ditangkap

Posted on 28/04/2025

Nasional – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita barang bukti sabu sebanyak 12,82 kilogram. Sabu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus alias tidak resmi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan, sabu 12,82 kilogram ini disita dari tersangka H (37), yang berperan sebagai kurir.

“Tersangka H hendak membawa sabu dari Dumai menuju Surabaya, Jawa Timur. Namun, ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru,” kata Putu kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya, Senin (21/4/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui tersangka sudah sampai ke Pekanbaru.

“Tersangka ditangkap saat berada di dalam bus, di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 12,82 kilogram,” ujar Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Putu, pelaku H mengaku baru pulang dari Malaysia. Ia membawa sabu yang disimpan dalam tas ransel melewati pelabuhan tikus di wilayah perairan Riau, untuk mengelabuhi petugas.

“Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya,” ungkap Putu.

Pelaku nekat membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, karena dijanjikan upah Rp 150 juta bila berhasil mengantarkan barang ke tujuan.

Namun, H sudah diberi uang Rp 5 juta untuk ongkos mengantar sabu senilai Rp 12,8 miliar itu.

Saat ini, tambah Putu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan internasional ini, termasuk penerima barang di Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia