Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Dari Malaysia, 1 Pelaku Ditangkap

Posted on 28/04/2025

Nasional – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita barang bukti sabu sebanyak 12,82 kilogram. Sabu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus alias tidak resmi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan, sabu 12,82 kilogram ini disita dari tersangka H (37), yang berperan sebagai kurir.

“Tersangka H hendak membawa sabu dari Dumai menuju Surabaya, Jawa Timur. Namun, ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru,” kata Putu kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya, Senin (21/4/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas mengetahui tersangka sudah sampai ke Pekanbaru.

“Tersangka ditangkap saat berada di dalam bus, di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 12,82 kilogram,” ujar Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Putu, pelaku H mengaku baru pulang dari Malaysia. Ia membawa sabu yang disimpan dalam tas ransel melewati pelabuhan tikus di wilayah perairan Riau, untuk mengelabuhi petugas.

“Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya,” ungkap Putu.

Pelaku nekat membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, karena dijanjikan upah Rp 150 juta bila berhasil mengantarkan barang ke tujuan.

Namun, H sudah diberi uang Rp 5 juta untuk ongkos mengantar sabu senilai Rp 12,8 miliar itu.

Saat ini, tambah Putu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan internasional ini, termasuk penerima barang di Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia