Nasional – Seorang polisi berinisial Aipda AD dijatuhi sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena diduga memerkosa ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi dikutip dari Antara, Minggu (20/4/2025).
Aipda AD yang merupakan anggota Polres Buton Utara memerkosa ibu mertuanya di rumah korban pada 16 Januari 2025. AD kemudian disidang etik dan diputuskan pecat dari anggota Polri.
AD mengajukan banding ke Polda Sultra atas putusan PTDH terhadapnya. Ia sempat mengeklaim akan terbesar dari sanksi pemecatan.
Totok Budi mengatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok Budi.
Masyarakat sempat khawatir setelah keluarga korban menyebut adanya upaya penyebaran klaim dari Aipda AD kalau dirinya tidak akan dipecat. Dugaan intervensi pun muncul, menimbulkan keresahan di tengah publik.
Totok berkomitmen institusinya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi jika kasusnya mencoreng nama baik Polri.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.
Menurunya, polisi harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apabila pelanggar berasal dari internal.
“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Totok terkait kasus Aipda perkosa mertua.