Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buat Main Judi Online, Anak Di Bawah Umur Diajak Pamannya Mencuri Motor Di Bekasi

Posted on 15/07/2024

Nasional – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku pencurian serta penadah motor hasil curian.

Keempatnya, yaitu berinisal ZA, IH dan anak dibawah umur berinisal AU serta FF seorang perempuan yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, uang hasil menjual motor curian digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

“Uangnya digunakan untuk judi online, itu keterangan dari para tersangka,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Firdaus mengungkapkan dalam aksi kejahatannya, pelaku selalu mengincar sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemilik.

ZA yang bertindak sebagai eksekutor, mencari mangsa sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda.

“Tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak. Kemudian ZA langsung membawa motor korban,” tuturnya.

Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan kejadian yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Ketiga kasus pencuri itu dilakukan oleh pelaku di wilayah Kranji, Jatibening, dan Jatiluhur.

Setelah aksi terakhirnya pada 8 Juli 2024 di Kranji, Bekasi Barat, polisi bergerak cepat dan meringkus 4 pelaku yang salah satunya adalah anak dibawah umur berinisal AU.

Firdaus menjelaskan, AU yang masih berusia 13 tahun terlibat kasus pencurian karena diajak oleh ZA yang lain adalah paman AU.

Menurut Firdaus, AU berperan membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Motor hasil curiannya yang digondol oleh paman dan ponakan itu kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisal FF.

“Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua, antara tersangka ZA dan AU,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak,” tutup Firdaus.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia