Nasional – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pelaku pencurian serta penadah motor hasil curian.
Keempatnya, yaitu berinisal ZA, IH dan anak dibawah umur berinisal AU serta FF seorang perempuan yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, uang hasil menjual motor curian digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
“Uangnya digunakan untuk judi online, itu keterangan dari para tersangka,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Firdaus mengungkapkan dalam aksi kejahatannya, pelaku selalu mengincar sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemilik.
ZA yang bertindak sebagai eksekutor, mencari mangsa sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda.
“Tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak. Kemudian ZA langsung membawa motor korban,” tuturnya.
Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan kejadian yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Ketiga kasus pencuri itu dilakukan oleh pelaku di wilayah Kranji, Jatibening, dan Jatiluhur.
Setelah aksi terakhirnya pada 8 Juli 2024 di Kranji, Bekasi Barat, polisi bergerak cepat dan meringkus 4 pelaku yang salah satunya adalah anak dibawah umur berinisal AU.
Firdaus menjelaskan, AU yang masih berusia 13 tahun terlibat kasus pencurian karena diajak oleh ZA yang lain adalah paman AU.
Menurut Firdaus, AU berperan membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Motor hasil curiannya yang digondol oleh paman dan ponakan itu kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisal FF.
“Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua, antara tersangka ZA dan AU,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak,” tutup Firdaus.