21 Apr 2025, Mon

Pengedar Bisa Dapatkan Uang Palsu Senilai Rp 3.000.000 Dengan Modal Rp 500.000

Nasional – Seorang pemuda berinisial GAS (25) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terlibat dalam peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan saat GAS mengambil paket berisi 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 di jasa pengiriman barang.

“Kami menguntit orang itu ketika mengambil paket di jasa pengiriman barang. Kami amankan, geledah, dan ditemukan uang palsu 69 lembar pecahan Rp 100.000,” ujar Iptu Adriana Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo, pada Jumat (11/4/2025).

GAS, yang tinggal bersama ayah dan neneknya di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, juga bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Namun, ia juga terlibat dalam bisnis ilegal dengan mengedarkan uang palsu.

Modus operandi yang digunakannya adalah membeli uang palsu secara online dan menjualnya kembali kepada orang yang membutuhkan. Dalam keterangannya kepada polisi, GAS mengaku telah beroperasi sejak tahun 2023.

Ia menemukan penjualan uang palsu melalui Facebook dan menggunakan uang tersebut untuk belanja atau menjualnya kembali. Ia melakukan transaksi di sebuah komunitas di aplikasi Telegram.

“Saat sekali beli, ia bisa mendapatkan uang palsu senilai Rp 3.000.000 yang hanya dibeli dengan harga Rp 500.000. Ia sudah menjualnya ke banyak pembeli hingga lupa jumlahnya,” tambahnya.

“Banyak sekali,” kata GAS.

Praktik jual beli uang palsu tersebut disamarkan dengan pengiriman paket kecil yang dibungkus plastik wrap hitam dan diberi notifikasi sebagai barang asesoris. Padahal, isi paket tersebut adalah uang dalam berbagai lembar.

Iptu Adriana menjelaskan bahwa polisi mendapat informasi mengenai rencana penjualan uang palsu pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Penyelidikan mengungkapkan bahwa uang palsu akan dikirim melalui jasa ekspedisi. GAS ditangkap saat mengambil paket tersebut.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah GAS dan menemukan barang bukti berupa brankas kecil dari bahan plastik mikha yang digunakan untuk menyimpan uang palsu, serta sejumlah uang palsu dengan berbagai nilai, termasuk Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 10.000.

Polisi juga menyita sepeda motor, STNK, ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, serta berbagai resi pengiriman dan penerimaan barang.

Selain itu, ditemukan kertas karton yang digunakan sebagai calon pembungkus uang palsu. “Barang tersebut bertujuan untuk mengirim ke berbagai pihak yang ingin membeli uang,” kata Adriana.

Atas perbuatannya, GAS terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *