Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Penjabat Kepala Desa Di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Posted on 11/04/2025

Nasional – FXNW, Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya. Dia ditangkap karena berulangkali merudapaksa MRB, remaja berusia 15 tahun.

“Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Hendry menyebut, pelaku FXNW ini, selain sebagai penjabat desa, juga bekerja sebagai pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dia menuturkan, kejadian rudapaksa itu terjadi selama lima kali sejak akhir Desember 2023 hingga Bulan Maret 2025.

Puncaknya pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 Wita yang bertempat di sebuah dapur di salah satu rumah kosong.

Usai merudapaksa korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun. Pelaku bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban. “Karena tak tahan, korban lalu menginformasikan kepada orangtuanya,” ujar dia.

Ibu korban melaporkan ke polisi dengan nomor: LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res SBD/Polds NTT pada tanggal 2 April 2025. Usai menerima laporan, polisi lalu menangkap pelaku dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa,” kata Hendry.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia