Nasional – Seorang warga Kulon Progo menjadi korban penipuan bermodus panggilan WhatsApp mengatasnamakan customer service e-commerce Shopee.
Akibat aksi tipu-tipu ini, korban berinisial MR (32), seorang wirausaha asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, harus menanggung kerugian sebesar Rp 54,7 juta.
Pelaku berinisial FW (28) akhirnya ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan, setelah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun.
“Motif mendapat uang dan keuntungan karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap,” kata Iptu Adriana Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025).
Aksi FW dilakukan pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Ia menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dan mengaku sebagai customer service dari platform Shopee.
Dalam percakapan tersebut, FW menyampaikan informasi menyesatkan, seolah-olah akun korban sedang diakses oleh empat perangkat berbeda. Tanpa menyadari jebakan itu, korban menuruti arahan pelaku. Tak lama, akun Shopee milik MR berhasil diambil alih.
Lebih parah lagi, akun tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online dari beberapa aplikasi. “Modus seperti ini banyak sekali ditemukan,” ujar Adriana.
Polisi mengungkapkan bahwa FW setiap harinya menelpon sekitar 50 calon korban, menggunakan nomor-nomor yang diperoleh dari jual beli data melalui Facebook.
“Pelaku menelepon 50 calon korban setiap hari. (Menurut pelaku) nomor-nomor ini dijual lewat Facebook,” kata Adriana.
Walau MR berada di Kulon Progo, lebih dari 1.000 kilometer dari lokasi pelaku di Palembang, namun dengan hanya bermodal telepon, FW bisa mengakses dan membobol akun digital milik korban.
Setelah laporan korban diterima, polisi melacak keberadaan pelaku dan mengidentifikasi FW sebagai warga Desa Penanggoan Duren, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ia akhirnya diamankan di Palembang.
“Sudah sekitar satu tahun ini,” kata FW saat diperiksa polisi.
FW juga mengaku bahwa ia belajar secara otodidak mengenai cara kerja layanan pelanggan Shopee demi menyakinkan para korban. Hasil penipuannya, diakui FW, digunakan untuk berjudi.
“Untuk main slot,” aku FW.
Kini FW dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 54A ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.