Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Sidang digelar secara virtual pada Selasa, 8 April 2025, dan menghadirkan empat terdakwa, yaitu Ajat Supriyatna, IM, Isra, dan Khairudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang, Esti Alda Putri, menjelaskan bahwa dua terdakwa yakni Ajat Supriyatna dan IM dikenakan pasal berlapis, antara lain, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Sementara Isra dan Khairudin hanya dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP,” ujar Esti.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan kendaraan oleh Agam Muhammad Nasruddin, anak korban Ilyas Abdurahman, ke Polsek Rajeg, Polresta Tangerang. Mobil rental milik keluarga korban, yakni Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B 2694 KZO, disewa oleh seseorang bernama AS pada 2 Januari 2025.
Mobil itu kemudian diserahkan kepada IH (buron), yang menggunakan dokumen palsu berupa KTP dan KK atas nama AS untuk menyewa mobil.
Setelah dikuasai, kendaraan tersebut dijual oleh IS dan IH kepada seseorang berinisial RH seharga Rp23 juta. RH kemudian menjualnya kembali kepada seorang anggota TNI AL berinisial AA melalui perantara SJ seharga Rp40 juta.
Mobil Terlacak, Penembakan Terjadi
Kendati GPS pada mobil telah dirusak, pemilik rental masih bisa melacak keberadaan kendaraan karena satu dari tiga alat GPS masih aktif. Agam, ayahnya Ilyas, dan beberapa anggota keluarga melakukan pencarian mandiri hingga mengetahui mobil berada di wilayah Pandeglang, Banten.
Pengejaran terus dilakukan hingga mobil berada di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, tepat di depan sebuah minimarket. Di lokasi itu terjadi aksi perebutan kendaraan antara pihak rental dan penguasaan baru mobil, yang berujung pada keributan dan penembakan.
“Terjadilah penembakan dalam upaya perebutan kendaraan tersebut,” ungkap Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto.
Kasus ini turut menyeret tiga oknum anggota TNI AL yang sedang dalam penanganan tersendiri oleh pihak militer.