Nasional – Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri. Kedua orang yang ditangkap yakni Flair Afika Sugianto (21) dan Mariana (30).
“Pelaku ditangkap di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Gowa usai diketahui keberadaaanya. Pelaku masih mengenakan baju dinas polisi saat ditangkap lalu dibawa ke Polres,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian, Selasa, 8 April dilansir ANTARA.
Berdasarkan keterangan pelaku usai diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta untuk atur damai setelah menangkap anak korban menggunakan tembakau sintetis dan mengaku sebagai polisi.
Pelaku sempat menahan ponsel iPhone anak korban karena hanya diberikan Rp4 juta untuk uang damai. Tapi pelaku tetap ngotot agar dibayar Rp8 juta.
Tersangka juga mengaku membeli pakaian dinas lapangan (PDL) Polri agar memberi kesan benar-benar polisi. Ia juga dibantu pelaku Mariana mendatangi rumah korban meminta uang tersebut.
Dari kronologi kejadian, kata Alfian, pelaku mendatangi korban mengaku sebagai polisi dan telah mengamankan anak korban diduga mengonsumsi obat-obat terlarang atau tembakau sitetis (sintek).
Pelaku lantas meminta uang Rp8 juta dengan dalih bisa terbebas dari jeratan hukum.
Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu, dan hanya bisa memberikan Rp2,5 juta. Ponsel anak korban turut diambil pelaku dengan alasan jaminan untuk membayar sisa uang yang dimintanya.
Selang beberapa hari, pelaku Flair menghubungi korban dengan mengancam agar uang sisanya segera dibayarkan, tetapi pihak orang tua korban hanya mampu membayar Rp1,5 juta.
Merasa tidak puas, pelaku kembali menelepon korban untuk membayar sisanya Rp4 juta.
Merasa curiga kena tipu, korban tidak memberikan uang kepada pelaku tapi menyusun siasat berusaha mencari keberadaannya. Setelah menemukan posisi pelaku, korban langsung menghubungi aparat kepolisian dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit kebutuhan sehari-hari. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil, dua ponsel miliknya, satu ponsel milik anak korban, dua tas, dan satu PDL Polri lengkap beserta atribut serta uang tunai Rp2,3 juta.
“Pelaku kini sudah berada di sel Polres Gowa. Kita sangkakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara yaitu paling lama 9 tahun,” katanya menegaskan.