19 Apr 2025, Sat

Polres Tarakan Berhasil Meringkus Pelaku Jambret Yang Sempat Viral Di Medsos

Nasional – Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap pelaku jambret yang beraksi di beberapa wilayah Tarakan. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial.

Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengatakan pelaku berinisial SR (40) ditangkap polisi hanya dalam waktuk kurang dari 24 jam.

“Tersangka SR (40) lakukan pencurian atau jambret sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda, tiga di wilayah Karang Anyar Pantai Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, Selasa, 8 April.

Pelaku beraksi sejak 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman.

Kemudian, pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 di Jalan Sei Sesayap Kampung empat. Pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, dan terakhir pada 6 April di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 Wita.

“Setelah 4 kali beraksi tim Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus ini tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar saat menjual barang bukti di salah satu konter handphone,” kata Kapolres.

“Sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah beberapa kali menjual HP dan melaporkan kecurigaan tersebut ke Polisi,” sambung dia.

Adapun barang bukti HP Samsung yang dijual yakni Rp750 ribu dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro dijual Rp700 ribu.

“dari pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengincar korbannya di jalanan sepi, saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban dengan paksa.

“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 7 tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone dan tas serta 1 gelang emas.

“Untuk barang bukti yang disita itu kita pinjamkan ke korban untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 barang bukti dikembalikan ke pihak Polres sebagai bukti di persidangan,” kata dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *