Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi 4 Preman Di Cianjur Peras Pemudik Dengan Menggunakan Golok

Posted on 04/04/2025

Nasional – Aksi empat preman Cianjur peras pemudik terjadi di Jalan Raya Cianjur Selatan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat pelaku yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) mengancam akan membacok korban dengan golok jika tidak memberikan uang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kronologi aksi empat preman Cianjur peras pemudik. Dia mengatakan, para pelaku memepet kendaraan korban dan mengacungkan senjata tajam saat beraksi.

Para pelaku, kata Tono, telah menyiapkan golok untuk mengintimidasi pemudik. Setelah berhenti, pelaku menanyakan identitas korban.

“Namun, karena korban mengabaikan mereka, pelaku langsung mengacungkan dua bilah golok dan berkata, ‘Ku aing kadek siah’ (Nanti saya bacok kamu),” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Alu Rahmat (AR), Asep Purnama (AP), Ardiansyah (A), dan Heri Djuhedi (HD). Mereka mengenakan pakaian ormas saat beraksi.

“Setelah korban tidak menggubris, pelaku langsung mengambil dua golok yang telah disiapkan di dalam mobil,” terang AKP Tono terkait aksi empat preman Cianjur peras pemudik dengan golok.

Korban yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polsek Sukanagara langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah mendapat informasi terkait kejadian, anggota Polsek Sukanagara segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua bilah golok dengan panjang sekitar 60 sentimeter (cm) yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka,” jelasnya.

Selain dua senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tiga pakaian ormas dan satu unit kendaraan Toyota Avanza warna biru metalik dengan nomor polisi B 8352-TL beserta STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kejadian serupa, seperti aksi empat preman Cianjur peras pemudik dengan golok kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia