Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Meringkus Puluhan Remaja Pelaku Penganiayaan Dan Begal Motor Di Kemayoran

Posted on 23/03/2025

Nasional – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan perampasan barang berharga milik tiga remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), dianiaya oleh sekitar 30 remaja yang menghadang mereka secara mendadak di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa para korban mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukuli oleh para pelaku. Salah satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban.

“Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” ujar Susatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Penganiayaan tersebut berawal ketika ketiga korban sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, perjalanan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika mereka dihadang dan diserang secara brutal oleh kelompok geng motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga. Salah seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda,” jelas Firdaus.

Menurut hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan sebagai pengendara yang membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.

Firdaus menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan ini. Koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dilakukan karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.

“Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Firdaus.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia