Nasional – Kasus pengoplosan elpiji melon atau LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-bersubsidi kembali terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka, berinisial KS alias Lelut, dan menyita ratusan tabung elpiji bersubsidi dan puluhan tabung non-subsidi.
“(Pelaku melakukan pengoplosan) dengan cara memindahkan isi dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, menggunakan pipa besi ukuran sekitar 15 sentimeter,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (12/7/2024).
Jansen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Selanjutnya, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 06.00 Wita, tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan didapati praktik curang yang dilakukan tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui elpiji 12 kilogram hasil pengoplosan dari tabung gas berukuran 3 kilogram akan dijual kepada seorang berinisial KAD dengan harga Rp 150.000 per tabung.
“KS alias Lelut juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan elpiji pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 kilogram,” kata Jansen.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 17 tabung elpiji ukuran 12 kilogram (berisi), 29 buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram (kosong), 121 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram (berisi), dan 19 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram (kosong).
Selain itu, empat buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 sentimeter yang digunakan untuk pengoplos elpiji, satu unit mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi DK 8926 UG, dan satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza DK 1033 IA.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Reskrimsus Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap siapa pun dan di mana pun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar diinformasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut,” kata Jansen.
Sebagai informasi, jajaran kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di dua lokasi usai peristiwa kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024).
Dalam tragedi tersebut 18 orang karyawan gudang elpiji tewas karena mengalami luka bakar yang cukup serius.
Setelah kejadian itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan elpiji di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2024).
Saat itu, polisi mengamankan seorang pelaku, ZAM (63), dan barang bukti berupa belasan elpiji oplosan ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6/2024).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria, berinisial IWR dan berhasil menyita ratusan tabung elpiji.