Nasional – Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK terhadap bayi berusia dua tahun berinisial NA, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Ibu korban, DJ, yang melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi agar kasus tersebut tidak diperpanjang. Oleh karena itu, keterlibatan LPSK sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan saksi dan korban dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa keterlibatan LPSK bertujuan untuk menjamin keselamatan para saksi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menambahkan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini secara profesional.
“Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ucap Dwi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, yang diduga mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
Proses ekshumasi ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dwi Subagio untuk mendapatkan bukti forensik yang lebih jelas terkait penyebab kematian bayi tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia pergi berbelanja.
Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar. Panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Saat ini, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan transparan dan tanpa intervensi, serta dengan dukungan LPSK untuk memastikan keamanan para saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.