Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Terlibat Kasus Kasus Kredit LPEI, Bos PT Petro Energy Ditahan KPK

Posted on 13/03/2025

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bos PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho (NN), Kamis (13/3/2025). Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (13/3/2025).

Newin ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 13 Maret sampai 1 April 2025. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka di antaranya merupakan direksi di LPEI.

“Menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khususnya kepada PT Petro Energy (PE),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Pelaksana LPEI, berinisial DW; Direktur Pelaksana LPEI, AS; pemilik PT PE, JM; Direktur Utama PT PE, NN; dan Direktur Keuangan PT PE, SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan. PT PE pun disebut menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015.

Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI. PT PE juga diduga memanfaatkan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

“KPK telah melakukan koordinasi dengan BPKP selaku penghitung kerugian negara dan dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih US$ 60 juta, khusus untuk PT PE,” ucap Budi terkait kasus kredit LPEI.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia