Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan 11 tersangka bandit pencurian motor yang beraksi di sejumlah kota. Satu pemimpin komplotan ditembak mati.
Sebanyak 11 tersangka dan satu tersangka yang ditembak mati oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim tersebut beraksi mencuri motor di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Daerah-daerah yang menjadi sasaran di antaranya Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Bangkalan, dan Pasuruan.
“Di sini ada 11 tersangka, dan salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (7/3/2025).
Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial WM, MS, AS, K, MR, TAT, HA, E, AK, B, dan M. Mereka merupakan warga Jember, Pasuruan, Malang, dan Probolinggo.
Sementara satu tersangka berinisial AYE yang ditembak mati di Surabaya pada Jumat (7/3/2025) dini hari merupakan warga Bangkalan.
“Ini karena yang bersangkutan membawa sajam dan pada saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas yang akan melakukan penangkapan,” ucap Dirmanto.
AYE merupakan ketua salah satu komplotan. Dia juga seorang residivis dan DPO (daftar pencarian orang) sejak Agustus 2024. “Yang bersangkutan setiap aksinya selalu menggunakan dan membawa sajam,” imbuhnya.
Sementara itu, Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan bahwa penangkapan belasan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari 9 laporan masyarakat.
“Ini merupakan tangkapan kurang lebih satu bulan terakhir, bulan Februari dan awal Maret 2025, terkait khusus dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polda Jatim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suryono mengatakan bahwa uang hasil motor curian digunakan tersangka untuk foya-foya hingga mengonsumsi sabu.
“Motif sementara para pelaku adalah menjual lagi barang hasil kejahatan, dan hasil penjualannya digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 9 kendaraan roda dua, tiga kunci T, dua mata gerinda, dan satu lembar BPKB motor Beat keluaran 2019.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutupnya.