Nasional – Di tengah kelangkaan pupuk subsidi, seorang warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang bernama QMR (31) terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal.
“QMR merupakan salah satu pelaku yang mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah Bojonegoro,” ujar Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Diketahui bahwa QMR bukanlah individu atau badan usaha resmi yang berwenang untuk mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Praktik yang dilakukannya jelas ilegal, karena ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi atau HET.
“Pelaku menjual pupuk ini di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Damus Asa.
Selama penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 sak pupuk subsidi, terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea, dengan total berat 2,3 ton.
Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi melalui Kepmentan No. 644/ KPTS/ SR 310/ M/ 11/ 2024.
Ditetapkan bahwa harga pupuk jenis Urea Rp 2.250 per kilo atau Rp 112.500 untuk satu sak ukuran 50 kg, sedangkan pupuk NPK seharga Rp 2.300 per kilo atau Rp 115.000 per sak.
Namun, QMR menjual pupuk NPK dan Urea masing-masing seharga Rp 200.000 per sak ukuran 50 kg.
“Tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dari seorang berinisial HA di Lamongan seharga Rp 135.000 untuk jenis Urea dan Phonska,” ungkap Damus Asa.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa QMR telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dan diperkirakan telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi.
Akibat praktik ini, diprediksi kerugian negara mencapai Rp 300 juta. “Pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun,” pungkas Damus Asa.