Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap Hartono Soekwanto Karena Tenteng Pistol Dan Gedor Mobil Mantan

Posted on 05/03/2025

Nasional – Hartono Soekwanto (53) kini harus mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Sejak Selasa (4/3/2025), ia resmi menjadi tersangka dan ditahan Polres Cimahi, Jawa Barat.

Itu setelah aksinya yang terbilang nekat, ia pamer pistol dan menggedor serta membuka paksa mobil yang ditumpangi sejumlah perempuan pada Minggu (2/3/2025) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Aksi Hartono, yang direkam oleh salah satu penumpang di dalam mobil, dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi viral.

Di dalam mobil tersebut terdapat mantan teman dekatnya, NA (29), yang sudah tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.

Hartono sendiri mengaku baru dua bulan menyelesaikan hubungan tersebut. Ia merasa telah banyak memberi kepada NA, termasuk sebuah kendaraan roda empat Toyota Raize yang sedang ditumpanginya saat itu.

Saat melihat mobil yang ditumpangi NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata. Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga penumpang, yaitu NA, IZ (22), dan RKF (26).

“Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” ujar Tri.

Hartono meminta agar mobil tersebut berhenti di tengah jalan. Namun, ketika NA enggan keluar untuk berbicara, Hartono mulai menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintu.

Dalam momen tersebut, Hartono bahkan mengacungkan jari tengahnya dan mengeluarkan pistol yang disimpan di kakinya. Tindakan ini dimaksudkan untuk menakuti.

“Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” tambah Tri.

Akibat dari aksi yang mengguncang suasana dalam mobil, penumpang memilih untuk tidak keluar dan merekam tindakan Hartono.

“Yang melapor saat itu korban IZ. Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelas Tri.

Setelah video tersebut menjadi viral dan adanya laporan, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi. Ia dan para korban kemudian diperiksa, dan Hartono resmi menjadi tersangka.

Atas perbuatannya yang mengeluarkan senjata api, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • AC Milan Resmi Mendatangkan Koni De Winter Buat Gantikan Malick Thiaw 14/08/2025
  • Gaji Benjamin Sesko Di MU Lebih Sedikit Ketimbang Viktor Gyokeres Di Arsenal 13/08/2025
  • Resmi Gabung Como, Alvaro Morata Langsung Memberikan Janji Manis 13/08/2025
  • Jelang Penutupan Bursa Transfer, Liverpool Ngebut Kejar 2 Bek Sekaligus Agar Bisa Pertahankan Gelar Premier League 13/08/2025
  • AC Milan Resmi Meminjamkan Alvaro Morata Ke Como 1907 13/08/2025
  • Demi Bisa Gabung Inter Milan, Ademola Lookman Sudah Sepekan Mangkir Latihan Atalanta 12/08/2025
  • Legenda Klub Kasih Saran Tegas Buat AC Milan Yang Ingin Boyong Rasmus Hojlund 12/08/2025
  • Analisis Taktis Milan Dari Dua Laga Uji Coba Terakhir : Bermain Lebih Fleksibel Dan Manfaatkan Half-Space 12/08/2025
  • Renato Veiga Ingin Kembali Ke Juventus, Segini Harga Yang Dibanderol Chelsea 12/08/2025
  • Demi Membangun Skuad Yang Kompetitif, Juventus Akan Menumbalkan Bek Kanan Mudanya 12/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia