Nasional – Hartono Soekwanto (53) kini harus mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Sejak Selasa (4/3/2025), ia resmi menjadi tersangka dan ditahan Polres Cimahi, Jawa Barat.
Itu setelah aksinya yang terbilang nekat, ia pamer pistol dan menggedor serta membuka paksa mobil yang ditumpangi sejumlah perempuan pada Minggu (2/3/2025) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Aksi Hartono, yang direkam oleh salah satu penumpang di dalam mobil, dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi viral.
Di dalam mobil tersebut terdapat mantan teman dekatnya, NA (29), yang sudah tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Hartono sendiri mengaku baru dua bulan menyelesaikan hubungan tersebut. Ia merasa telah banyak memberi kepada NA, termasuk sebuah kendaraan roda empat Toyota Raize yang sedang ditumpanginya saat itu.
Saat melihat mobil yang ditumpangi NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata. Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga penumpang, yaitu NA, IZ (22), dan RKF (26).
“Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” ujar Tri.
Hartono meminta agar mobil tersebut berhenti di tengah jalan. Namun, ketika NA enggan keluar untuk berbicara, Hartono mulai menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintu.
Dalam momen tersebut, Hartono bahkan mengacungkan jari tengahnya dan mengeluarkan pistol yang disimpan di kakinya. Tindakan ini dimaksudkan untuk menakuti.
“Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” tambah Tri.
Akibat dari aksi yang mengguncang suasana dalam mobil, penumpang memilih untuk tidak keluar dan merekam tindakan Hartono.
“Yang melapor saat itu korban IZ. Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelas Tri.
Setelah video tersebut menjadi viral dan adanya laporan, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi. Ia dan para korban kemudian diperiksa, dan Hartono resmi menjadi tersangka.
Atas perbuatannya yang mengeluarkan senjata api, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.