Nasional – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menetapkan seorang wanita berinisial MFB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid.
MFB diketahui merupakan mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa (Ohoi) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kejari Maluku Tenggara telah menetapkan mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong berinisial MFB sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Avel Haezer kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
MFB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Maluku Tenggara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Adapun penetapan MFB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
“MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MFB langsung dibawa petugas ke Lapas Kelas IIB Tual di Langgur untuk menjalani penahanan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025. “Tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Avel Haezer menjelaskan, pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa Nerong dianggarkan lewat dana hibah dari pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022 senilai Rp 1 miliar.
Namun, setelah dana itu dicairkan, realisasi pembangunan masjid tersebut tidak sesuai harapan. Tersangka MFB selaku bendahara pembangunan masjid diduga melakukan penyelewengan anggaran tersebut.
Menurut Avel Haezer, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa MFB membelanjakan bahan-bahan material pembangunan masjid tanpa dilengkapi bukti yang sah.
“Tersangka juga melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia, dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik,” bebernya.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 515.731.800.
“Masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan. Ini sesuai dengan laporan perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan Masjid Nurul Jannah,” paparnya.