Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Terdakwa Gay Di Banda Aceh Divonis Hukuman 165 Kali Cambuk

Posted on 24/02/2025

Nasional – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwat atau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kedua terdakwa, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat sehingga perbuatan tersebut terjadi.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

“Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata majelis hakim dilansir ANTARA, Senin, 24 Februari.

Atas putusan tersebut, terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada tanggal 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia