Nasional – Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah sambung berinisial R (27) di sebuah rumah kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Ibu korban, atau istri pelaku mengabaikan pengakuan korban. Hingga akhirnya sang paman yang mendengar curhatan korban, melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, korban berinisial TNA dicabuli sejak ia masih kelas 3 SD. Ironisnya, pelaku yang merupakan ayah sambung korban, melancarkan aksinya itu sampai korban berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.
“Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 24 Februari.
Dari pengakuan tersangka R, kejadian berawal terjadi ketika ibu korban TNA pergi keluar rumah untuk berdagang.
“Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Selain itu, korban sering diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
“Biasanya tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan, itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R,” katanya.
Karena aksinya tak diketahui, tersangka R pun makin gelap mata. Tersangka terus menyetubuhi korban hingga korban beranjak remaja.
“Pada saat ibunya pergi, pelaku mengajak korban dan mengancam korban dengan pisau, kemudian diperkosa. Pelaku melakukan perbuatan tersebut seminggu 2 kali,” katanya.
Setelah dilakukan selama bertahun-tahun, korban pun tak kuasa menahan rasa sakit dan kecewa. Dia pun berusaha melaporkan kepada ibunya, namun ibu korban tidak meresponnya.
Hingga akhirnya korban melapor ke pamannya lalu kasus ini terbongkar. Paman korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaos lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka R terancam penjara selama 15 tahun.