Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Mantan Bupati Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lombok City Center

Posted on 24/02/2025

Nasional – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.

“Baru saja ini kami dari Tim Penyidik Kejati NTB menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka,” kata Penyidik Kejati NTB Hasan Basri dilansir ANTARA, Senin, 24 Februari.

Penyidik menetapkan mantan Bupati Lombok Barat menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) yang turut menyetujui KSO pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan bukti-bukti diketahui bahwa dalam kasus ini yang bersangkutan selaku Komisaris Utama PT Tripat dan Bupati Lombok Barat periode Juni hingga November 2013 terungkap ada beberapa peran,” ujarnya.

Dijelaskan, Zaini Arony yang pada awalnya mengenalkan Direktur Utama PT Tripat Azril Sopandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini kepada pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Itu berlangsung sekitar Juni 2013,” ucap dia.

Selanjutnya, Zaini turut berperan aktif dalam beberapa pertemuan membahas KSO bersama PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Kemudian, beliau juga ada menerbitkan surat persetujuan KSO antara PT Bliss dengan PT Tripat,” katanya.

Terakhir, mantan Bupati Lombok Barat dua periode tersebut menyetujui dan turut hadir pada saat penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada November 2013 di Hotel Santosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Sebagai tersangka, Zaini Arony dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia