Nasional – Seorang anggota polisi, Bripka SS, melaporkan rekannya, Ipda RS, ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan. Modus yang digunakan Ipda RS adalah mengiming-imingi Bripka SS untuk lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Akibat penipuan ini, Bripka SS mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta. Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah diperiksa (keduanya),” ujar Siti saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (21/2/2025).
Namun, dia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena penyidik masih mendalami kasus ini.
“Masih proses penyelidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) juga sudah diserahkan ke pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Medan, Bripka SS melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing, menyatakan bahwa laporan terhadap Ipda RS telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumut pada Oktober 2024.
Olsen menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal Desember 2023, ketika Bripka SS dihubungi oleh Ipda RS yang menawarkan kesempatan untuk masuk sekolah perwira melalui jalur penghargaan.
Keduanya sudah saling mengenal karena satu angkatan saat Bintara.
Ipda RS meminta Bripka SS membayar uang sebesar Rp 600 juta untuk dapat lulus sekolah perwira. Karena percaya, Bripka SS kemudian mentransfer uang sebesar Rp 600 juta kepada Ipda RS.
Pada Februari 2024, Bripka SS mendaftar ke SIP, namun pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, namanya tidak terdaftar sebagai calon yang lulus.
Saat mempertanyakan hal ini kepada Ipda RS, ia kembali diminta untuk membayar Rp 250 juta agar bisa lulus.
“Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April,” ujar Olsen, Kamis (20/2/2025).
Namun, pada pengumuman berikutnya, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus. Berdasarkan penipuan tersebut, ia kemudian melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut.
Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.
“Jika tidak, kami akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Boy Raja Marpaung, kuasa hukum lainnya dari korban, menduga kliennya terjebak dalam bujuk rayu Ipda RS.
“Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk tetap menindaklanjuti perkara ini,” tandasnya.