Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pasutri Ditangkap Polda Riau Karena Terlibat Penyelundupan Sabu 9,8 Kg Ke Palembang

Posted on 20/02/2025

Nasional – Polisi menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Penangkapan keempat pelaku dilakukan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,8 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa dari empat orang pelaku, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), berinisial ZM (30) dan SA (28).

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah laki-laki berinisial DS (37) dan AF (23).

“Penyelundupan sabu ini melibatkan pasangan suami istri,” sebut Putu saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (20/2/2025).

Putu menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (10/2/2025).

Awalnya, petugas mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” kata Putu.

Penangkapan pertama dilakukan di jalan lintas timur Sumatera KM 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil yang ditumpangi tiga orang, yakni ZM, AF, dan SA. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur, guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman,” ungkap Putu.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang diduga pelaku, DS dan MH, di jalan lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan.

Di dalam mobil pelaku, petugas menemukan sebuah tas berisi 10 bungkus sabu dan 6 bungkus besar berisi pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan empat orang tersangka, sedangkan satu orang lainnya sebagai saksi.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia