Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Alami Kecelakaan, Pengedar Uang Palsu Di Yogyakarta Ditangkap

Posted on 18/02/2025

Nasional – Satreskrim Polsek Tanjungsari menggagalkan upaya dua orang pelaku yang diduga kerap mengedarkan uang palsu setelah mengalami kecelakaan tunggal di Padukuhan Miri, Gunungkidul, Yogyakarta.

Kedua pelaku yang telah ditangkap saat kini diperiksa secara intensif untuk menggali dan mengetahui motif di balik tindakan mengedarkan uang palsu.

“Pada saat itu terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian anggota Polsek mendatangi TKP. Pada saat di lokasi ditemukan ada beberapa pecahan uang yang diduga palsu, ada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” kata KBO Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Andang Patriasmono kepada Beritasatu.com, Selasa (18/2/2025).

Dua pelaku berinisial EDP (33) dan DF (28) merupakan kakak beradik yang tinggal di wilayah Wonosari, Gunungkidul. Mereka sudah mengedarkan uang palsu dalam tiga bulan terakhir.

Dari tangan kedua pelaku pengedar uang palsu ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu pecahan Rp 100.000 berjumlah 14 lembar dan Rp 50.000 sejumlah delapan lembar. Secara kasat mata, uang palsu terlihat jelas memiliki perbedaan yang signifika karena nomor seri pada uang palsu ini sama dan gambar transparan tidak presisi.

“Pelakunya ada dua orang, saat ini ditahan di Polsek Tanjungsari,” ungkap Iptu Andang Patriasmono tentang pengedar uang palsu itu.

Pelaku sudah menyebarkan uang palsu ke beberapa tempat di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Modusnya pelaku membeli rokok atau BBM dengan uang palsu berharap mendapatkan kembalian dengan uang asli.

Diketahui bahwa uang palsu ini didapatkan pelaku dari rekannya di Jawa Barat melalui media sosial Facebook. Pelaku membeli Rp 1 juta asli ditukar dengan uang palsu sebesar Rp 5,2 juta secara COD. Sebelum ditangkap, pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali atau mendapat lebih dari 20 juta rupiah uang palsu.

Atas perbuatannya, pengedar uang palsu itu dengan Undang-undang Nomor 7 Pasal 36 ayat (3) tentang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui rupiah palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Napi Di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini Masih Dalam Pengejaran 30/06/2025
  • Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Di Pantai Gunungkidul 30/06/2025
  • Rio Ferdinand Menilai Bryan Mbeumo Akan Jadi Pemain Berbahaya Di MU 30/06/2025
  • Pelatih Chelsea Buka Peluang Pemain Ini Akan Gabung Manchester United 30/06/2025
  • Arsenal Makin Dekat Buat Mendatangkan Bek Milik Valencia Ini 30/06/2025
  • Pabrik Peleburan Alumunium Di Bekasi Disegel Karena Terbukti Cemari Udara 30/06/2025
  • Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi Usai Banjir Besar Terjang Kendari 29/06/2025
  • Kepala Dusun Di Maluku Cabuli Siswi SMA Dan Menganiaya Pacar Korban Hingga Babak Belur 29/06/2025
  • Demi Bisa Beli Narkoba, 2 Perampok Di Asahan Bunuh Dan Gasak Uang Korbannya Rp 6 Juta 29/06/2025
  • Dulu Menolak Gabung, Kini Viktor Gyokeres Ngarep Direkrut MU 29/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia