Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkapkan, 9 orang tersangka terkait pembakaran kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan gedung DPRD Sumsel bukanlah massa demonstrasi atau mahasiswa.
Mereka adalah kelompok pemuda yang terlibat dalam balap liar di wilayah Palembang.
“Sebelum melakukan perusakan, mereka melakukan balap liar di sejumlah lokasi. Setelah itu, mereka konvoi dengan sepeda motor dan secara tiba-tiba melakukan pembakaran kantor Ditlantas dan DPRD Palembang serta merusak Pos Lantas di beberapa tempat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat gelar perkara pada Rabu (3/9/2025).
Johannes menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menangkap 63 orang pemuda pasca-perusakan sejumlah fasilitas umum di Palembang pada Minggu (31/8/2025).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sembilan orang ditetapkan sebagai pelaku perusakan, sementara dua orang lainnya terlibat dalam kasus narkoba.
“Untuk yang positif narkoba sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tidak terlibat dalam pembakaran dan perusakan, namun urinenya positif menggunakan narkoba,” jelasnya.
Saat ini, Johannes masih mendalami siapa yang menjadi dalang dari aksi perusakan tersebut. “Kami bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi dalang maupun yang menghasut tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polda Sumsel juga telah mengembalikan 52 pemuda yang sebelumnya ditangkap usai aksi perusakan. Mereka mengaku hanya ikut dalam konvoi sepeda motor setelah balap liar dan menuju lokasi kejadian.
“Dari hasil rekaman CCTV tidak ditemukan bukti bahwa 52 orang itu ikut merusak. Kami memanggil masing-masing orangtuanya dan mengembalikan mereka agar orangtua bisa menasehati,” ungkap Johannes.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menambahkan, pihaknya memproses dua orang pelaku yang ditangkap saat insiden perusakan, yaitu inisial ADH dan SA, terkait penggunaan narkoba.
“Mereka tidak terlibat dalam perusakan, namun saat melakukan konvoi dan dites urine, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Saat ini kami lakukan tim asesmen terpadu dan rehabilitasi bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumsel. ADH positif mengonsumsi sabu-sabu, sedangkan SA mengonsumsi ganja,” jelasnya.