Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

9 Mantan Anggota Polresta Batam Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Posted on 25/09/2024

Nasional – Sebanyak sembilan dari 10 mantan personel Satreskoba Polresta Barelang-Batam-Kepri mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah-tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Riau, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Humas PN Batam Welly Indrianto membenarkan permohonan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan. “Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya dikutip ANTARA, Senin, 23 September.

Kesembilan orang pemohon praperadilan tersebut, yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.

Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.

Welly menyebut, berkas permohonan praperadilan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sudah diproses, bahkan Kepala Pengadilan Negeri Batam sudah menunjuk hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada sembilan permohonan, maka ada sembilan berkas dan sembilan hakim pula,” kata Welly.

PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk tujuh pemohon.

“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Adapun permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam disebutkan klasifikasi perkara kesembilan termohon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Diketahui, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Atas pelanggaran yang dilakukan Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri tersebut sedang mengajukan banding.

Sementara itu, Polda Kepri memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Lima diantaranya dititipkan ke Rutan Kelas IIA Batam pada Sabtu (21/9).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia