Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

9 Mantan Anggota Polresta Batam Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Posted on 25/09/2024

Nasional – Sebanyak sembilan dari 10 mantan personel Satreskoba Polresta Barelang-Batam-Kepri mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah-tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Riau, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Humas PN Batam Welly Indrianto membenarkan permohonan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan. “Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya dikutip ANTARA, Senin, 23 September.

Kesembilan orang pemohon praperadilan tersebut, yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.

Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.

Welly menyebut, berkas permohonan praperadilan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sudah diproses, bahkan Kepala Pengadilan Negeri Batam sudah menunjuk hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada sembilan permohonan, maka ada sembilan berkas dan sembilan hakim pula,” kata Welly.

PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk tujuh pemohon.

“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Adapun permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam disebutkan klasifikasi perkara kesembilan termohon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Diketahui, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Atas pelanggaran yang dilakukan Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri tersebut sedang mengajukan banding.

Sementara itu, Polda Kepri memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Lima diantaranya dititipkan ke Rutan Kelas IIA Batam pada Sabtu (21/9).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia