Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

9 Mantan Anggota Polresta Batam Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Posted on 25/09/2024

Nasional – Sebanyak sembilan dari 10 mantan personel Satreskoba Polresta Barelang-Batam-Kepri mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah-tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Riau, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Humas PN Batam Welly Indrianto membenarkan permohonan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan. “Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya dikutip ANTARA, Senin, 23 September.

Kesembilan orang pemohon praperadilan tersebut, yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.

Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.

Welly menyebut, berkas permohonan praperadilan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sudah diproses, bahkan Kepala Pengadilan Negeri Batam sudah menunjuk hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada sembilan permohonan, maka ada sembilan berkas dan sembilan hakim pula,” kata Welly.

PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk tujuh pemohon.

“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Adapun permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam disebutkan klasifikasi perkara kesembilan termohon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Diketahui, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Atas pelanggaran yang dilakukan Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri tersebut sedang mengajukan banding.

Sementara itu, Polda Kepri memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Lima diantaranya dititipkan ke Rutan Kelas IIA Batam pada Sabtu (21/9).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia