Nasional – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menutup delapan puluh delapan lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kamis (20/11/2025).
Penutupan tambang ilegal dilakukan di Blok Gunung Peti serta Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut penegasan Menteri Kehutanan agar kawasan konservasi bebas dari aktivitas ilegal.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan bapak menteri (kehutanan) agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” kata Dwi Januanto di lokasi penertiban, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, praktik tambang ilegal dari hulu hingga hilir dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Ke depan, patroli hutan hingga kolaborasi lintas pihak akan ditingkatkan untuk menjaga kelestarian kawasan TNGHS.
“Patroli-patroli, termasuk smart patroli dan keterlibatan para pihak termasuk di zonasi para penyangga (TNGHS),” ujar Dwi Januanto.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan akan melanjutkan penertiban ke lokasi PETI lain di dalam taman nasional.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership,” imbuh Rudi.
Dalam operasi tersebut, turut diamankan delapan puluh satu tenda atau gubuk serta lima genset. Pihaknya juga menelusuri para pemodal yang membiayai kegiatan PETI.
“Di sini masih pendalaman kita, yang tadi mengenai keuntungan yang jelas, karena (PETI) ini menguntungkan maka dilakukan,” tegas Rudianto.
