Nasional – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Ada enam tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan kasus ini diungkap selama periode Oktober-November 2024. Modus operandi kasus ini adalah memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung gas portabel.
“Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portabel,” kata Panji kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Adapun keenam tersangka itu adalah TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20), dan BK (25), yang ditangkap di lokasi berbeda. Panji menyebut dari 1 tabung LPG 3 kg dapat dihasilkan 10 sampai 11 tabung gas portabel berbagai merek.
“Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka dari pengoplosan 1 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi sekitar Rp 30.000 sampai dengan Rp 50.000,” ucapnya.
Panji mengatakan para tersangka menjual gas oplosan itu dengan cara online dan konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. Menurutnya, tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi di pasaran.
“Praktek pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung gas portabel ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” ujarnya.
Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 20 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 808 tabung gas portabel isi berbagai merek, 758 tabung gas portabel kosong berbagai merek, 10 unit regulator gas rakitan, dan 9 unit timbangan digital.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU/6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Keenam tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.