Nasional – Bareskrim Mabes Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai serta Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dipakai buat pabrik ekstasi di kawasan Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap enam orang, menyita peralatan laboratorium pembuatan pil ekstasi yang berada di lantai tiga rumah, 635 butir pil ekstasi, alat cetak ekstasi, sejumlah bahan kimia, dan bahan baku mepedrone sebanyak 532 gram.
Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari tiga pria dan tiga wanita, yakni HK, DK, SS alias D, S, AP dan HD. Pelaku HK dan DK adalah pasangan suami istri yang berperan sebagai pembuat atau pemilik laboratorium ekstasi.
SS berperan sebagai pemesan alat cetak dan memasarkan ekstasi. Pelaku S dan AP berperan sebagai kurir dan HD yang melakukan pemesanan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan laboratorium narkotika di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dari situ diketahui adanya pengiriman barang kimia dari negara China menuju wilayah Kota Medan sejak Agustus 2023 hingga saat ini.
“Berawal dari pengungkapan kasus di Sunter dan Bali kita tetap mengembangkan terus karena sekarang musim pembuatan Clandeslab, barang-barang baku dibeli dari China dengan mudah melakukan jalur marketplace. Jumlah tersangka yang kita tangkap ada enam orang dan dua masih DPO kita cari,” kata Mukti, Kamis (13/6/2024).
Pabrik ekstasi ini sudah berjalan selama kurun waktu enam bulan. Dalam sebulan mereka dapat mencetak sebanyak 600 butir pil extasi.
Kini seluruh tersangka yang ditangkap diamankan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.