Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM

Posted on 14/11/2025

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menangkap dan menetapkan tersangka tergadap 4 warga yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, menjelaskan pihaknya telah menggelar perkata penetapan 4 tersangka dalam kasus penimbunan BBM subsidi itu.

“Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/Spkt.Sat. Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah,” jelas Donatus, Kamis (13/11/2025).

Ia mengungkapkan, tempat kejadian perkara penimbunan BBM subsidi itu yakni di rumah saudara HN yang beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, dan tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi.

Kemudian, 35 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.050 liter, 49 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.470 liter, satu buah selang plastik, serta uang tunai sebesar Rp 10.150.000.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku. Pihaknya telah memeriksa 17 saksi.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas tegas dia.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” ujarnya.

Pasca penetapan tersangka, lanjut dia, penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Santri Asal Jember Ditemukan Linglung Di Banyuwangi Usai Berusaha Kabur Dari Ponpes 12/11/2025
  • Seorang Pria Di Jambi Ngaku Tendang Mantan Istri Karena Masih Sayang 12/11/2025
  • Kasus Tiga Oknum TNI Yang Memeras Sopir Rp 30 Juta Di Gowa Seret Nama Polwan, Inilah Perannya 12/11/2025
  • Ngamar Dengan Pria 31 Tahun, Wanita 51 Tahun Di Banyuwangi Tewas Di Kamar Hotel 12/11/2025
  • Cerita Wanita Pengusaha Rental Mobil Di Medan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi 12/11/2025
  • Fabrizio Romano: AC Milan Tengah Mengincar Penyerang Milik Strasbourg 11/11/2025
  • Memasuki Hari Ke-4 Kebakaran Hutan Di Kampar Tak Kunjung Padam, Puluhan Polisi Dikerahkan 11/11/2025
  • Kasus Keracunan MBG Di Bandung Barat Bertambah, Guru Sebut Paket Makanan Datang Telat 11/11/2025
  • Penangkapan Saksi Perkosaan Di Blitar, Kapolres Blitar Akui Salah Prosedur 11/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia