Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

4 Mahasiswa Unmul Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus 27 Bom Molotov Di Samarinda

Posted on 03/09/2025

Nasional – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).

“Pengungkapan kasus ini bukanlah skenario, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Ada informasi dari intelijen yang kami tindaklanjuti, dan kami temukan barang bukti 27 bom molotov yang diduga dibuat beberapa orang,” kata Hendri Umar.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Lokasi temuan berada di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul.

Saat itu, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di sekitar sekretariat. Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 di antaranya dipulangkan ke pihak kampus karena tidak terbukti terlibat.

“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” jelas Hendri.

Menurut Hendri, para tersangka memiliki peran berbeda. F diduga memindahkan bahan baku berupa pertalite serta membuat sumbu. MH berperan menyiapkan botol kaca dan kain perca sebagai sumbu, serta mengecek lokasi penyimpanan.

Sementara AR dan MAG diduga turut merakit dan menyembunyikan bom molotov yang sudah selesai dibuat. Selain keempat tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual.

Keduanya disebut-sebut sebagai penginisiasi perakitan bom molotov dengan cara memasok material, seperti pertalite, botol kaca, kain perca, dan perlengkapan lainnya.

“Dua aktor intelektual ini masih dalam pengejaran. Kami berupaya maksimal agar segera ditangkap untuk memperjelas alur perkara ini,” ucap Hendri.

Diketahui juga bahwa aktor intelektual ini mengacu pada senior dari keempat tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Ini murni hasil penyelidikan. Tidak ada skenario. Semua berdasarkan fakta yang ditemukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai,” pungkas Hendri.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia