Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, berinisial EL, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung kantor PUPR senilai Rp 1,46 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025).
“Kami telah menetapkan status tersangka terhadap EL selaku pengguna anggaran pada Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2021,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Minggu (26/10/2025).
Alex menjelaskan, dugaan keterlibatan EL terungkap dari pengembangan kasus korupsi yang lebih dulu menjerat mantan bendahara PUPR berinisial BB.
“Kasus ini dikembangkan dari perkara sebelumnya, yakni mantan bendahara PUPR Nias Selatan inisial BB, yang sudah ditangkap dan divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama pada 13 Oktober 2025,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan auditor dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.461.995.715.
“Dari hasil penghitungan keuangan negara dari auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.461.995.715,” ungkap Alex.
Hingga kini, EL belum ditahan. Ia disebut empat kali mangkir dari panggilan jaksa selama proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penetapan (kasus ini) tanpa kehadiran tersangka. Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak empat kali,” ujar Alex.
Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap EL, Alex belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

